Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendamping dan Koordinator UEP Kabupaten Demak

Berdasarkan Surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara Nomor: 270/PFM.Pesisir, PPK & PAN/5/2016, tanggal 20 Mei 2016, perihal Seleksi Pendamping Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Bersama ini kami umumkan bahwa Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak membutuhkan tenaga Pendamping dan Koordinator UEP dengan rincian sebagai berikut :

  • Koordinator (Kecamatan Bonang) = 1 Orang
  • Koordinator (Kecamatan Wedung) = 1 Orang
  • Pendamping (Desa Morodemak & Purworejo) = 5 Orang
  • Pendamping (Desa Berahan Wetan & Wedung) = 5 Orang

Syarat – Syarat Calon Pendamping :
  1. Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)
  2. Pendidikan minimal D3
  3. Tokoh Masyarakat (TKSK, PSM, Karang Taruna, Tagana, Pelopor Perdamaian, Pengurus Orsos, tokoh agama)
  4. Warga setempat (minimal kecamatan)
  5. Wirausahawan setempat/berjiwa wirausaha
  6. Memiliki sepeda motor roda 2 (dua)
  7. Memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau sudah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial minimal 1 kali
  8. Lancar berkomunikasi dengan baik
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Berkelakuan baik
  11. Dapat mengoperasikan komputer dan internet

Lamaran dikirim langsung ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak, Jl. Kyai Singkil No. 42 Demak, Bidang Asistensi Sosial paling lambat Jum’at, 27 Mei 2016 dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara (bermeterai 6.000)
  2. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6. (Form Terlampir)
  3. Fotocopy KTP, NPWP, Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  5. SKCK (jika telah dinyatakan lulus tes wawancara)
  6. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan ditandatangani (Form Terlampir)
  7. Fotocopy Sertifikat/ SK/ Pengalaman Pekerjaan, Organisasi/Pendampingan Sosial (Jika ada)
Terhadap calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilaksanakan tes tertulis dan wawancara di masing-masing kabupaten dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

Posting Komentar untuk "Pendamping dan Koordinator UEP Kabupaten Demak"