Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) KEMENDES

 PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (P3MD) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI  PENDAMPINGAN DESA

KEMENDESA kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :

Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
 
Kualifikasi :
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

Persiapan Pendaftaran :
  1. Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
  2. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
  3. Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
  4. Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial Resize silahkan klik disini (link)
  5. Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
  6. Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
  7. Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
  8. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
PENTING !!!!
  • Data yang di input / diisi adalah data dan informasi yang benar.
  • Pemalsuan data / informasi adalah bentuk pelanggaran hukum UU ITE No. 11 tahun 2008.
  • Pelamar yang terbukti mengisi data secara tidak benar dinyatakan gugur
  • Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
  • Perempuan akan diprioritaskan jika terdapat nilai yang sama dengan peserta laki-laki

HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIATAS INI YANG DAPAT MELAMAR

http://pendamping2016.kemendesa.go.id/registrasi.php
 

Posting Komentar untuk "Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) KEMENDES"