Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
Nomor : 01.02/002/Pws.Kab/VIII/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Kendal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
    • Warga Negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
    • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    • Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Mampu secara jasmani dan rohani;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • bersedia bekerja penuh waktu;
    • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kendal dengan dilampiri:
    • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    • Surat keterangan sehat dari puskesmas
    • Membuat surat pernyataan:
      • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • tidak pernah menjadi anggota partai politik;
      • tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
      • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • bersedia bekerja penuh waktu;
      • kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
      • tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 
      • Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
  3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Panwas Kabupaten Kendal Jl. Mangga II No.8 Purin- Kendal 51351 Telephone: (0294) 382 204 dan web:panwaskabkendal.blogspot.co.id
  5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos, paling lambat diterima Panwas Kabupaten Kendal Tanggal 12 September 2017 pukul 15.30 WIB di Kantor Panwas Kabupaten Kendal Jl. Mangga II No.8 Purin-Kendal 51351 Telephone: (0294) 382 204.
  6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 September 2017 pukul 08.00 - 15.30 WIB.
  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  9. INFORMASI LENGKAP DAPAT KLIK DISINI


Kendal, 30 Agustus 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN KENDAL
Ketua,

UBAIDILLAH, S.Ag. MH

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal"